Cara menghitung denda pajak sepeda motor

Author : UnknownTidak ada komentar

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban untuk membayar kepada pemerintah karena memiliki kendaraan , pajak ini diwajibkan untuk individu yang menggunakan fasilitas pemerintah contohnya sepeda motor (karena sepeda motor menggunakan jalan raya). 

Dengan taatnya membayar pajak maka pemerintah tentunya akan membangun sarana dan prasarana guna untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
cara menghitung denda telat bayar pajak stnk kendaraan bermotor 1 tahun. Seperti yang diketahui bahwa kendaraan bermotor adalah sarana alat transportasi yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat indonesia karena memang bentuknya yang tidak terlalu besar dan harganya yang terjangkau , motor banyak digunakan untuk kebutuhan kegiatan aktifitas sehari hari.

lupa membayar pajak mungkin dikarenakan sibuknya pekerjaan, kemudian mempunyai keinginan untuk membayar pajak motor tetapi bingung bagaimana cara menghitung berapa yang harus dibayar.

Untuk denda pajak motor per hari dalam perhitungan rumus denda keterlambatanya maka akan dihitung per bulan.jadi misalnya jika mempunyai sepeda motor kemudian telat membayar pajak 1 bulan + 1 hari maka denda keterlambatannya dihitung 2 bulan.

stnk-jupiter-z

Sebelum membahas mengenai cara menghitung pajak motor dibawah ini akan di jelaskan terlebih dahulu istilah yang tercantum di STNK serta perhitungan pajaknya.

BBN KB ( (bea balik nama kendaraan bermotor) besarnya yaitu sekitar = 10% dari harga kendaraaan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB)
PKB besarnya yaitu =1,5 % dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual
SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sumbangan ini yang nantinya akan dikelola oleh jasa raharja.
Biaya ADM (Biaya administrasi) untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pela nomor (5 tahunan sekali ) atau balik nama maka akan dikenai biaya ADM
Denda pajak kendaraan bermotor , apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK tapi belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ
gimana kalau misalnya lupa membayar denda pajak motor selama 1 tahun , maka jumlah denda yang harus dibayar yaitu dikalikan sebanyak 12 bulan jadi dihitung 12 kali. Begitu juga untuk perhitungan denda pajak motor 2 tahun atau 5 tahun.

jadi kalau ada yang bilang terlambat 1 hari sama dengan terlambat 1 tahun itu gak benar, yang ada adalah jika terlambat 1 hari sama dengan 1 bulan.
Sebagai contoh apabila masih bingung dengan cara perhitungan denda bayar pajak motor bisa di perhatikan dibawah ini.
Misalnya akan menghitung denda pajak motor yamaha jupiter mx , untuk yang tertera di STNK dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar = 202.500 + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar = 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah = 237500. dana tersebut jika tidak telat membayar pajak, tapi jika terlambat membayar pajak maka kena denda PKB + Denda SWDKLLJ

Cara Perhitungan Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun
Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 202.500 x 25 % x 12/12 (jumlah telat bayar )
hasilnya = Rp 50.625
Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 , sedangkan untuk mobil denda SWDKLLJ != Rp.100.000
Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 50.625 + 32.000
hasilnya = Rp 82.625
Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 202.500 + 35.000 + 82.625
hasilnya = Rp 3201.25
jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 320.125

Rumus denda keterlambatan diatas diambil dari beberapa sumber, mohon koreksi juga jika ada salah.
Demikian informasi yang membahas mengenai Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor  semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel Terkait

Posted On : Minggu, 26 Februari 2017Time : 06.50
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : My Blog | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]