Rule 41 – FBI Dapatkan Power Untuk Retas Komputer Apapun Di Seluruh Dunia

Author : UnknownTidak ada komentar

MalaikatTersakiti News- Meretas beberapa komputer di seluruh dunia kali ini jadi lebih mudah untuk badan intelijen dan lembaga penegak hukum Amerika Serikat. Mulai dari tanggal 30 November kemarin FBI dapatkan power untuk retas komputer apapun dan dimanapun di seluruh penjuru dunia.
Perubahan mengenai Rule 41 dari Federal Rules of Criminal Procedure oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat ini mulai berlaku pada hari Kamis kemarin. Perubahan aturan ini memberikan kekuatan yang lebih besar untuk FBI. Beberapa komputer dalam negri maupun di bagian dunia mana saja dapat mereka retas. Hanya dengan surat perintah resmi oleh hakim AS, bahkan surat perintah resmi dari magistrate judges. Padahal biasanya mereka hanya mengeluarkan surat perintah untuk kasus-kasus dalam yurisdiksi mereka.
Pada tahun 2015, FBI melakukan penyelidikan ke situs pornografi anak. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan menyusup ke 8.700 komputer di 120 negara yang berbeda. Wow amazeng sekali
😀
Mahkamah Agung menyetujui perubahan Rule 41 ini pada bulan April. Peraturan tersebut memungkinkan setiap hakim AS untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang memberikan otoritas pada FBI dan lembaga penegak hukum untuk meretas dan meremote komputer. Dan tak main-main, bukan komputer di setiap yurisdiksi saja, bahkan di luar Amerika Serikat pun diperbolehkan.

Di satu sisi, pendukung privasi dan ahli hukum telah menggambarkan perubahan peraturan sebagai perluasan luas kekuasan pengawasan ekstrateritorial. Hal ini tentu akan memungkinkan lembaga seperti FBI untuk melaksanakan operasi peretasan internasional. Tentu peretasan tersebut akan lebih rumit pastinya.
Di sisi lain, DOJ berpendapat bahwa perubahan aturan ini akan membantu menyelidiki penjahat internet di era modern ini. Memungkinkan penyelidik mengakses komputer yang lokasinya tersembunyi alias anonim. Seperti Tor anonymity network atau VPN (Virtual Private Networks), dan juga perangkat yang digunakan menjadi botnet yang sudah menjadi senjata untuk cyber attacks yang kuat.

Asisten Jaksa Agung, Leslie Caldwell menyorot masalah ini dalam sebuah postingan blogyang diterbitkan pekan lalu. Dia mengatakan jika seorang kriminal yang dicurigai menggunakan Tor atau VPN untuk menyembunyikan lokasi sebenarnya, akan menjadi sulit bagi penyelidik untuk mengetahui lokasi aslinya.
Tapi apa yang akan terjadi jika FBI malah meretas korban botnet bukan si pelaku? Atau bagaimana jika terjadi kelicikan pemerintah dalam mengelola kekuatan ini yang malah menargetkan beberapa negara?
Dalam pidato Wyden, dia mengatakan “Perubahan Rule 41 ini merupakan salah satu kesalahan terbesar di tahun ini. Memberikan penyelidik federal otoritas yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk meretas ponsel pribadi, komputer dan perangkat lainnya.” -Dikutip dari laporan Reuters.
Kritikus lain khawatir bahwa perubahan Rule 41 ini akan memberikan FBI kemampuan tanpa batas untuk meretas pengguna yang tidak bersalah, meretas perangkat elektronik yang terinfeksi malware botnet tanpa sepengetahuan mereka, atau melihat identitas pribadi online siapa saja.
Untuk masalah ini, Caldwell berpendapat bahwa penyelidik mengakses perangkat korban botnet hanya dilakukan untuk menyelidiki botnet. Atau untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk membebaskan perangkat korban dari botnet.
Caldwell pun lebih jauh berpendapat bahwa perubahan peraturan ini tidak akan mengizinkan FBI untuk melakukan Mass Hacking. Dan menurut saya sendiri mungkin akan lebih sulit bagi para penegak hukum dalam memerangi hacker masal oleh kriminal yang sebenarnya.


Artikel Terkait

Posted On : Senin, 06 Februari 2017Time : 05.00
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : My Blog | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]