Author : UnknownTidak ada komentar
Tugas Dan Fungsi Sekretariat Utama Di BNPT. Mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
Fungsi Sekretariat Utama Di BNPT
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi yang antara lain adalah :- pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;
- pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
- pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
- fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;
- pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Sumber
http://www.bnpt.go.id/
Artikel Terkait
Posted On : Selasa, 15 November 2016Time : 02.44